Rabu, 11 Januari 2012

Sebaiknya Kita Tahu 3


Fungsi KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan (NIK) secara nasional yang dilengkapi dengan kode keamanan/sistem pengendalian (sidik jari) dan rekaman biodata, birokrasi retina mata, tanda tangan dan foto elektronik (chip).

Dasar Hukum

Fungsi KTP Elektornik

Identitas resmi sebagai bukti diri penduduk
Manfaat KTP elektronik (e-KTP)

1.     Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
2.     Mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, karena selama ini pelaku kriminal sering menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.
3.     KTP Elektronik (e-KTP) berlaku secara nasional, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya.
4.     Mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP sebagai acuan dalam penyusunan Perumusan Kebijakan, Perencanaan Pembangunan, Kebutuhan Sektor Pembangunan lain, Pilkada dan Pemilu, Penyusunan Perkembangan Kependudukan, dan Penyusunan Proyeksi Kependudukan.

Hak dan Kewajiban Penduduk Wajib KTP (WK)

Penduduk WK berhak mendapatkan e-KTP yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten. Penduduk WK wajib memenuhi panggilan ke tempat pelayanan e-KTP (tidak boleh diwakilkan).

Prosedur Pelayanan KTP Elektronik

1.     Pelayanan KTP secara manual di Kota Bogor akan dilaksanakan pada bulan Agustus s.d. November 2011 di tingkat kelurahan.
2.     Setiap penduduk wajib KTP (WK) akan mendapat Surat Panggilan dari Lurah untuk perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto. (Menginga banyaknya jumlah penduduk wajib KTP, maka prises penyerapan sidik jari, tanda tangan dan foto dilakukan penjadwalan). Surat Panggilan disampaikan oleh Lurah melalui Ketua RT setempat.
3.     Penduduk WK pada waktu dan tempat yang ditentukan, wajib datang ke tempat pelayanan e-KTP dengan membawa Surat Panggilan dan KTP Asli yang lama, untuk dilakukan verifikasi dan pencocokan biodata, serta perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto.
4.     Penduduk WK menerima kembali KTP Aslilama dan Surat Panggilan I yang telah diberi tandan oleh petugas pelayanan.
5.     Penduduk WK mendapatkan Surat Panggilan II dari Lurah untuk pengambilan e-KTP.
6.     Penduduk WK menerima e-KTP, jika hasil identifikasi/pemadanan sidik jari sesuai.

Catatan

Penduduk WK yang telah dilakukan perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto TIDAK secara otomatis akan mendapatkan e-KTP, jika ternyata setelah dilakukan identifikasi ketunggalan, ternyata mempunyai data ganda/terdaftar di lebih dari satu tempat. Untuk itu, diminta agar penduduk mulai saat ini menentukan satu domisili yang dipilih.
Penduduk WK yang karena kondisi fisiknya tidak mampu datang ke tempat pelayanan, maka proses pelayanan e-KTP dilakukan dengan cara Petugas mendatangi yang bersangkutan.
Dengan selesainya pelayanan e-KTP secara massal di Kota Bogor di Tahun 2012, maka mulai tahun 2012 KTP yang berlaku di Kota Bogor adalah KTP Elektronik (e-KTP).

Biaya

Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) untuk pertama kalinya TIDAK DIKENAKAN BIAYA/GRATIS.

Tempat Pelayanan

Di Kantor Kecamatan setempat atau di tempat lain yang ditentukan sesuai dengan Surat Panggilan.

TATA CARA PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA MASSAL BAGI PENDUDUK WNI
(PERMENDAGRI NO.9 TAHUN 2011)


Keterangan Gambar :
1.     Penduduk membawa surat panggilan dan KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP).
2.     Penduduk menyerahkan surat panggilan dan memperlilhatkan KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP) kepada petugas.
3.     Penduduk menunggu panggilan.
4.     Petugas operator melakukan verifikasi data penduduk dan perekaman :
4.a. Pas photo
4.b. Tanda tangan
4.c. Sidik jari dan
4.d. Iris* penduduk
* Iris adalah selaput bola mata yang ada di belakang kornea mata, membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus.
5.     Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk yang dijadikan tanda bukti pengambilan KTP Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda. ^^