Fungsi KTP Elektronik
Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan
format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai
identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan (NIK) secara nasional
yang dilengkapi dengan kode keamanan/sistem pengendalian (sidik jari) dan
rekaman biodata, birokrasi retina mata, tanda tangan dan foto elektronik
(chip).
Dasar Hukum
Fungsi KTP Elektornik
Identitas
resmi sebagai bukti diri penduduk
Manfaat
KTP elektronik (e-KTP)
1.
Mencegah
dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa
aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
2.
Mendukung
peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP
ganda dan KTP palsu, karena selama ini pelaku kriminal sering menggunakan KTP
ganda dan KTP palsu.
3.
KTP
Elektronik (e-KTP) berlaku secara nasional, sehingga mempermudah masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya.
4.
Mendukung
terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan
data penduduk wajib KTP sebagai acuan dalam penyusunan Perumusan Kebijakan,
Perencanaan Pembangunan, Kebutuhan Sektor Pembangunan lain, Pilkada dan Pemilu,
Penyusunan Perkembangan Kependudukan, dan Penyusunan Proyeksi Kependudukan.
Hak dan Kewajiban
Penduduk Wajib KTP (WK)
Penduduk
WK berhak mendapatkan e-KTP yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten. Penduduk WK wajib memenuhi panggilan ke tempat
pelayanan e-KTP (tidak boleh diwakilkan).
Prosedur Pelayanan KTP
Elektronik
1.
Pelayanan
KTP secara manual di Kota Bogor akan dilaksanakan pada bulan Agustus s.d. November
2011 di tingkat kelurahan.
2.
Setiap
penduduk wajib KTP (WK) akan mendapat Surat
Panggilan dari Lurah untuk perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto.
(Menginga banyaknya jumlah penduduk wajib KTP, maka prises penyerapan sidik
jari, tanda tangan dan foto dilakukan penjadwalan). Surat Panggilan disampaikan
oleh Lurah melalui Ketua RT setempat.
3.
Penduduk
WK pada waktu dan tempat yang ditentukan, wajib datang ke tempat pelayanan
e-KTP dengan membawa Surat Panggilan dan KTP Asli yang lama, untuk dilakukan
verifikasi dan pencocokan biodata, serta perekaman sidik jari, tanda tangan dan
foto.
4.
Penduduk
WK menerima kembali KTP Aslilama dan Surat Panggilan I yang telah diberi tandan
oleh petugas pelayanan.
5.
Penduduk
WK mendapatkan Surat Panggilan II dari Lurah untuk pengambilan e-KTP.
6.
Penduduk
WK menerima e-KTP, jika hasil identifikasi/pemadanan sidik jari sesuai.
Catatan
Penduduk
WK yang telah dilakukan perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto TIDAK
secara otomatis akan mendapatkan e-KTP, jika ternyata setelah dilakukan
identifikasi ketunggalan, ternyata mempunyai data ganda/terdaftar di lebih dari
satu tempat. Untuk itu, diminta agar penduduk mulai saat ini menentukan satu
domisili yang dipilih.
Penduduk
WK yang karena kondisi fisiknya tidak mampu datang ke tempat pelayanan, maka
proses pelayanan e-KTP dilakukan dengan cara Petugas mendatangi yang
bersangkutan.
Dengan
selesainya pelayanan e-KTP secara massal di Kota Bogor di Tahun 2012, maka
mulai tahun 2012 KTP yang berlaku di Kota Bogor adalah KTP Elektronik (e-KTP).
Biaya
Pembuatan
KTP Elektronik (e-KTP) untuk pertama kalinya TIDAK DIKENAKAN BIAYA/GRATIS.
Tempat Pelayanan
Di
Kantor Kecamatan setempat atau di tempat lain yang ditentukan sesuai dengan
Surat Panggilan.
TATA CARA PENERBITAN
KTP ELEKTRONIK SECARA MASSAL BAGI PENDUDUK WNI
(PERMENDAGRI
NO.9 TAHUN 2011)
Keterangan Gambar :
1.
Penduduk
membawa surat panggilan dan KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP).
2.
Penduduk
menyerahkan surat panggilan dan memperlilhatkan KTP lama (bagi yang sudah
memiliki KTP) kepada petugas.
3.
Penduduk
menunggu panggilan.
4.
Petugas
operator melakukan verifikasi data penduduk dan perekaman :
4.a. Pas photo
4.b. Tanda tangan
4.c. Sidik jari dan
4.d. Iris* penduduk
* Iris adalah selaput
bola mata yang ada di belakang kornea mata, membentuk batas pupil yang
memberikan warna khusus.
5.
Petugas
membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat
panggilan penduduk yang dijadikan tanda bukti pengambilan KTP Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda. ^^