Selasa, 02 Agustus 2011

Evangelisasi 1

GEREJA KATOLIK MELARANG PERCERAIAN DENGAN ALASAN APAPUN TANPA KECUALI

Gereja katolik tidak membuat kekecualian bila menyangkut soal perceraian karena Yesus Kristus sendiri juga tidak membuat kekecualian-kekecualian. Ketika Yesus ditanya apakah boleh seorang suami menceraikan istrinya “dengan alasan apa saja”, Dia menjawab: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firmanNya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” (Mat 19:3-6). Dan Santo Paulus menulis: “Kepada orang-orang yang telah kawin, aku -  tidak, bukan aku, tetapi Tuhan – perintahkan, supaya seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya (1 Kor 7:10-11). Dalam Mat 19:9 Kristus tidak mengijinkan perceraian jika terjadi perzinahan. Dia mengijinkan perpisahan. Hal ini jelas dari kenyataan bahwa mereka yang berpisah diperingatkan untuk tidak kawin lagi. Kita lihat kutipan-kutipan berikut:
Mrk 10:11-12 :”Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin lagi dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”
Luk 16:18 :”Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin lagi dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.”

Kemudian pada hukum kanonik tentang perkawinan: kanon 1056,1983 dinyatakan: sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogami dan tidak terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh pengukuhan khusus atas dasar Sakramen.

Sedangkan tuntutan perkawinan katolik yaitu:
-          Kasih setia
-          Ajaran Gereja: Konsili Vatikan II, GS 49
-          “Cinta kasih ini yang berdasarkan kesetiaan timbal balik dan secara khusus dikuduskan berkat sakramen Kristus; dalam suka maupun duka, dengan jiwa maupun raga, tetap setia tak terpisahkan; oleh karena itu tetap terhindarkan dari setiap perzinahan dan perceraian.”
-          Dengan satu teman hidup
-          Paulus VI : “Selanjutnya cinta ini menyeluruh sepenuhnya, yakni bentuk persahabatan personal yang khusus, dalam mana suami istri dengan segenap hati saling berbgi antar mereka, tanpa mengajukan persyaratan yang tak wajar dan tanpa mencari keuntungan sendiri. Barangsiapa benar-benar mencintai jodohnya, mencintainya tidak hanya karena apa yang diterimanya, melainkan demi pribadi jodohnya itu sendiri; ia mencintainya dengan suka hati untuk memperkayanya dengan penyerahan dirinya.”
-          Setia seumur hidup
-          Palus VI : “Adapun cinta suami istri ini adalah setia dan ekslusif sampai akhir hidup.” (Stefan Surya T.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda. ^^